Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjadi calon Presiden, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Pertama, calon Presiden haruslah seorang warga negara Indonesia asli yang lahir di Indonesia atau memiliki keturunan Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya kedaulatan dan kebangsaan serta keberpihakan terhadap negara Indonesia.
Kedua, calon Presiden harus beragama Islam. Hal ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon Presiden. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, syarat ini diatur dalam konstitusi untuk memastikan bahwa calon Presiden memiliki keyakinan yang sejalan dengan mayoritas penduduk Indonesia.
Ketiga, calon Presiden harus berusia minimal 35 tahun pada saat pencalonan. Usia ini dianggap sebagai usia yang matang dan cukup untuk memimpin negara. Hal ini juga menunjukkan bahwa calon Presiden memiliki pengalaman dan kematangan dalam memimpin suatu negara.
Keempat, calon Presiden harus memiliki dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Hal ini menunjukkan bahwa calon Presiden harus memiliki dukungan politik yang kuat dan representatif dari partai politik untuk dapat mencalonkan diri sebagai Presiden.
Kelima, calon Presiden harus memiliki integritas dan moralitas yang baik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon Presiden adalah sosok yang jujur, adil, dan berintegritas dalam memimpin negara.
Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seseorang dapat menjadi calon Presiden Republik Indonesia. Proses pemilihan Presiden sendiri dilakukan melalui pemilihan umum yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, calon Presiden yang terpilih diharapkan dapat memimpin negara Indonesia dengan baik dan mengemban amanah rakyat Indonesia.