Setiap tahun, Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus. Upacara peringatan ini adalah momen penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang memperjuangkan kemerdekaan negara.
Menurut pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), susunan upacara 17 Agustus harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Berikut adalah susunan upacara 17 Agustus menurut pedoman Kemendikbud:
1. Pembukaan Upacara
Upacara dimulai dengan pembukaan yang dilakukan oleh pembawa acara. Pembukaan ini biasanya dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya”.
2. Pengibaran Bendera Merah Putih
Setelah pembukaan, dilakukan pengibaran bendera Merah Putih. Hal ini dilakukan sebagai simbol kemerdekaan Indonesia.
3. Pidato Pembina Upacara
Setelah pengibaran bendera, dilakukan pidato pembina upacara. Pidato ini biasanya berisi pesan-pesan tentang makna kemerdekaan dan pentingnya mempertahankan kemerdekaan bagi generasi masa depan.
4. Penghormatan kepada Bendera
Setelah pidato pembina upacara, dilakukan penghormatan kepada bendera. Seluruh peserta upacara diharapkan untuk menghormati bendera dengan sikap yang tegap dan penuh rasa hormat.
5. Perlombaan dan Pertunjukan
Setelah penghormatan kepada bendera, dilakukan berbagai perlombaan dan pertunjukan yang menampilkan kebudayaan Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai wujud apresiasi terhadap keberagaman budaya di Indonesia.
6. Penutupan Upacara
Upacara ditutup dengan doa bersama untuk memohon keselamatan dan keberkahan bagi bangsa Indonesia. Setelah itu, peserta upacara diperkenankan untuk membubarkan diri.
Demikianlah susunan upacara 17 Agustus menurut pedoman Kemendikbud. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, diharapkan upacara peringatan Hari Kemerdekaan ini dapat berjalan dengan lancar dan meriah. Semoga semangat kemerdekaan selalu menyala di hati setiap warga Indonesia. Merdeka!