Pelecehan seksual merupakan tindakan yang melibatkan tindakan tidak senonoh atau tidak pantas terhadap seseorang tanpa persetujuannya. Tindakan pelecehan seksual ini dapat terjadi di berbagai tempat, mulai dari tempat umum hingga tempat kerja. Pelecehan seksual juga dapat terjadi secara fisik maupun verbal.
Hukum pidana Indonesia mengatur mengenai tindakan pelecehan seksual dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, tindakan pelecehan seksual juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang mengatur tentang tindakan pelecehan seksual antara lain Pasal 285, Pasal 289, Pasal 290, dan Pasal 292 KUHP. Pada Pasal 285 KUHP, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, pelecehan seksual juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban Tindak Pidana. Undang-undang ini memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana, termasuk korban pelecehan seksual, serta memberikan sanksi bagi pelaku pelecehan seksual.
Dengan adanya undang-undang yang mengatur mengenai pelecehan seksual, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dan edukasi mengenai pelecehan seksual agar dapat mencegah terjadinya tindakan pelecehan seksual di lingkungan sekitar.