Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap pasangannya dalam rumah tangga. Tindakan ini bisa berupa fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. KDRT merupakan masalah serius yang dapat merusak hubungan keluarga dan berdampak negatif pada korban.
Untuk melindungi korban KDRT dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah Indonesia telah memberlakukan sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menurut undang-undang tersebut, pelaku KDRT bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda. Hukuman penjara yang diberikan kepada pelaku KDRT bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung dari tingkat kekerasan yang dilakukan dan dampak yang ditimbulkan pada korban.
Selain itu, pelaku KDRT juga bisa dikenakan denda sebesar Rp. 15 juta sampai dengan Rp. 300 juta. Denda ini bertujuan sebagai kompensasi bagi korban atas kerugian yang diderita akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Sanksi pidana bagi pelaku KDRT bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, sanksi pidana juga sebagai bentuk keadilan bagi korban KDRT dan upaya pemerintah dalam memerangi tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban KDRT dan melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwajib. Dengan demikian, pelaku KDRT dapat ditindak secara hukum dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.