Pembentukan menteri dalam Undang-undang di Indonesia didasarkan pada dasar hukum yang jelas. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan negara di Indonesia dilaksanakan berdasarkan atas trias politica, yang terdiri dari kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang membantu oleh menteri-menteri yang dipilih dan diangkat oleh presiden. Dasar hukum pembentukan menteri di Indonesia diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
Proses pembentukan menteri dimulai dengan penetapan presiden terhadap calon menteri yang diajukan oleh partai politik pengusung atau partai politik pendukung pemerintahan. Setelah calon menteri disetujui oleh presiden, maka presiden akan mengangkat menteri tersebut melalui surat keputusan presiden.
Selain itu, proses pembentukan menteri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab menteri dalam menjalankan pemerintahan. Undang-undang tersebut juga mengatur tentang struktur organisasi kementerian negara dan hubungan antara menteri dengan presiden.
Dengan dasar hukum yang jelas, pembentukan menteri di Indonesia diharapkan dapat memperkuat sistem pemerintahan dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Menteri yang dipilih dan diangkat berdasarkan prosedur yang benar diharapkan dapat membantu presiden dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan negara Indonesia.