Darurat militer adalah kondisi darurat yang dinyatakan oleh pemerintah untuk menanggulangi ancaman yang serius terhadap keamanan dan ketertiban negara. Penerapan darurat militer biasanya dilakukan dalam situasi-situasi krisis seperti pemberontakan bersenjata, terorisme, bencana alam, atau ancaman serius lainnya.
Di Indonesia, darurat militer dapat dinyatakan oleh Presiden dengan persetujuan DPR jika terjadi ancaman yang serius terhadap keamanan dan ketertiban negara. Penerapan darurat militer memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas guna menanggulangi ancaman tersebut, termasuk penggunaan kekuatan militer jika diperlukan.
Penerapan darurat militer telah terjadi beberapa kali di Indonesia, seperti saat pemberontakan G30S/PKI pada tahun 1965, krisis Timor Timur pada tahun 1975, dan konflik di Aceh dan Papua. Pada saat darurat militer dinyatakan, biasanya dilakukan peningkatan kehadiran aparat keamanan, penangkapan terhadap para pihak yang dianggap sebagai ancaman, serta pembatasan kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan negara.
Meskipun penerapan darurat militer bertujuan untuk melindungi keamanan dan ketertiban negara, namun juga dapat menimbulkan kontroversi terutama terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam kondisi darurat militer tetap sesuai dengan hukum dan menghormati hak-hak individu.
Dalam konteks demokrasi, penerapan darurat militer harus dilakukan dengan bijaksana dan proporsional, serta dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan kebebasan masyarakat. Sebagai warga negara, kita juga perlu memahami dan menghormati keputusan pemerintah dalam menghadapi situasi darurat, namun tetap memperjuangkan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.