Pada tahun 2025, masyarakat Indonesia dapat dengan mudah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Proses pembuatan SKCK secara online ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen penting ini.
Untuk membuat SKCK secara online, masyarakat hanya perlu mengakses situs resmi kepolisian yang telah disediakan untuk pengajuan SKCK online. Selain itu, ada juga aplikasi khusus yang dapat diunduh untuk memudahkan proses pengajuan SKCK secara online. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengurus SKCK, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK secara online antara lain adalah memiliki KTP yang masih berlaku, foto selfie, foto copy KTP, surat keterangan domisili, pas foto, dan biaya administrasi yang telah ditentukan. Proses pengajuan SKCK online ini juga akan melalui proses verifikasi data yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keaslian dokumen-dokumen yang diunggah oleh pemohon.
Biaya administrasi untuk membuat SKCK secara online ini juga telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pembayaran biaya administrasi dapat dilakukan secara online melalui transfer bank atau metode pembayaran elektronik lainnya yang telah disediakan.
Dengan adanya layanan pembuatan SKCK secara online ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting ini. Selain itu, proses pengajuan SKCK secara online juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen palsu, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.