Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam menjalankan fungsi-fungsi negara. Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang MPR:
1. Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). MPR memiliki wewenang untuk merumuskan dan menetapkan perubahan pada UUD 1945. Perubahan ini biasanya dilakukan melalui proses Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR bersama DPR.
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang. MPR memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan UUD 1945 dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. Menyelenggarakan sidang tahunan. MPR wajib mengadakan sidang tahunan untuk membahas berbagai hal terkait dengan pembangunan dan kepentingan negara. Sidang tahunan ini biasanya dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, dan sejumlah tokoh penting lainnya.
4. Memilih Presiden dan Wakil Presiden. MPR memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang bersama antara anggota MPR dan anggota DPR. Pemilihan ini dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai dengan UUD 1945.
5. Mengesahkan Rancangan Undang-Undang. MPR memiliki wewenang untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR. Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, MPR memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas negara dan melindungi kepentingan rakyat. Oleh karena itu, MPR perlu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.