Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses pemilihan kepala daerah di Indonesia yang dilakukan secara langsung oleh rakyat setempat. Pilkada pertama kali diadakan di Indonesia pada tahun 2005 setelah disahkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pilkada di Indonesia dilakukan untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan memimpin daerah tersebut selama satu periode. Pilkada diikuti oleh calon-calon kepala daerah yang berasal dari partai politik maupun independen. Para calon tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pilkada.
Sejarah singkat Pilkada di Indonesia bermula dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung. Pilkada pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 di beberapa daerah di Indonesia.
Sejak saat itu, Pilkada di Indonesia menjadi sebuah tradisi demokrasi yang penting dalam menentukan pemimpin daerah. Pilkada diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik rakyat dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon kepala daerah untuk bersaing secara adil.
Dengan adanya Pilkada, diharapkan akan terpilih pemimpin daerah yang memiliki visi dan misi yang baik serta mampu membawa kemajuan bagi daerah tersebut. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam Pilkada sangatlah penting untuk menentukan masa depan daerah mereka.
Dengan demikian, Pilkada di Indonesia memiliki pengertian yang penting dalam proses demokrasi dan merupakan sarana bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang dianggap terbaik bagi daerah mereka. Semoga Pilkada di Indonesia dapat terus berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi kemajuan daerah-daerah di Indonesia.