Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah lembaga yang memiliki tugas dan fungsi penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara Indonesia. DPN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertahanan Negara.
Tugas utama DPN adalah memberikan saran kepada Presiden dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara. Selain itu, DPN juga bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan kebijakan pertahanan nasional antara lembaga pemerintah yang terkait. DPN juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pertahanan nasional.
Fungsi DPN sendiri terdiri dari beberapa hal, antara lain:
1. Merumuskan kebijakan pertahanan nasional berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi negara serta ancaman yang dihadapi.
2. Menyusun rencana strategis pertahanan nasional yang berisi tentang strategi pertahanan, kekuatan pertahanan, dan alokasi sumber daya pertahanan.
3. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pertahanan nasional untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam menjaga keamanan negara.
4. Mengkoordinasikan antara lembaga pemerintah yang terkait dalam pelaksanaan kebijakan pertahanan nasional.
5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pertahanan nasional untuk memastikan bahwa tujuan pertahanan negara tercapai dengan baik.
Dengan adanya DPN, diharapkan bahwa kebijakan pertahanan negara dapat dijalankan secara efektif dan efisien demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara Indonesia. DPN juga memiliki peran penting dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang dapat mengganggu keamanan negara. Oleh karena itu, pembentukan dan peran DPN dalam menjaga keamanan negara merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.