Negara Pasundan adalah salah satu gerakan separatis yang pernah ada di wilayah Jawa Barat. Gerakan ini muncul pada tahun 1948 sebagai reaksi terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dianggap tidak adil terhadap masyarakat Sunda. Pasundan sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut wilayah Jawa Barat.
Sejarah Negara Pasundan dimulai pada masa pemerintahan Belanda di Indonesia. Pada saat itu, wilayah Jawa Barat masih berstatus sebagai negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, pada tahun 1948, pemerintah pusat RIS mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Jawa Barat sebagai provinsi yang sama dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Hal ini membuat beberapa tokoh dan masyarakat Sunda merasa keberatan, karena merasa bahwa kebijakan tersebut tidak memperhatikan kepentingan dan identitas kultural mereka.
Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, tokoh-tokoh Sunda yang dipimpin oleh Sutardjo Kartohadikusumo mendeklarasikan kemerdekaan Negara Pasundan pada tanggal 25 Maret 1948. Mereka menyatakan bahwa Negara Pasundan adalah negara merdeka yang berdiri di atas dasar kebudayaan Sunda. Namun, deklarasi kemerdekaan Negara Pasundan tidak diakui oleh pemerintah pusat dan gerakan ini akhirnya berhasil dipadamkan oleh pemerintah pusat pada tahun 1950.
Meskipun gerakan Negara Pasundan akhirnya gagal, namun sejarahnya tetap menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa Indonesia. Gerakan ini menunjukkan bahwa keberagaman budaya dan identitas suku bangsa di Indonesia merupakan hal yang perlu dihargai dan dijaga. Sebagai masyarakat Indonesia, kita perlu belajar dari sejarah Negara Pasundan agar tidak terulang lagi konflik-konflik yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.