UU Hak Cipta yang di gugat oleh 29 penyanyi Indonesia telah menjadi perbincangan hangat dalam dunia hiburan tanah air. Undang-undang tersebut telah menjadi sorotan setelah sejumlah penyanyi Indonesia menggugat pemerintah terkait pembatalan Pasal 24 dalam UU Hak Cipta.
Pasal 24 dalam UU Hak Cipta merupakan aturan yang mengatur pembagian royalti bagi para pencipta lagu. Namun, pada bulan Juli tahun ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan Pasal 24 tersebut. Keputusan tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan para penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia.
Dengan pembatalan Pasal 24, para penyanyi dan pencipta lagu merasa keberatan karena hal ini berpotensi merugikan mereka. Pasal 24 sebelumnya memberikan perlindungan hukum kepada para pencipta lagu dan memberikan jaminan akan pembagian royalti yang adil kepada mereka.
Para penyanyi Indonesia yang menggugat UU Hak Cipta ini antara lain adalah Isyana Sarasvati, Gita Gutawa, Tulus, dan Afgan. Mereka berharap agar pemerintah dapat memperhatikan aspirasi mereka dan melakukan perubahan yang sesuai dengan kepentingan para pencipta lagu di Indonesia.
Selain itu, para penyanyi juga menuntut agar pemerintah memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pencipta lagu. Mereka berharap agar pembatalan Pasal 24 dapat dikaji ulang dan diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan para pencipta lagu.
Meskipun masih dalam proses persidangan, gugatan yang diajukan oleh 29 penyanyi Indonesia ini telah menarik perhatian publik. Para penggemar musik dan pencipta lagu di Indonesia turut memberikan dukungan kepada para penyanyi yang menggugat UU Hak Cipta tersebut.
Diharapkan bahwa pemerintah dapat mendengarkan aspirasi para penyanyi dan pencipta lagu, serta melakukan perubahan yang sesuai dengan kepentingan mereka. UU Hak Cipta yang adil dan memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi para pencipta lagu merupakan hal yang penting dalam menjaga keberlangsungan industri musik di Indonesia.