Presidential threshold atau ambang batas presiden adalah ketentuan yang mengatur syarat jumlah dukungan partai politik yang dibutuhkan untuk seorang calon presiden agar dapat maju dalam pemilihan presiden. Dalam Konteks Indonesia, presidential threshold ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Namun, pada tanggal 27 September 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut presidential threshold tersebut. Keputusan ini diambil setelah MK menerima sejumlah gugatan yang menganggap bahwa presidential threshold bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih secara langsung.
Alasan MK mencabut presidential threshold adalah untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon presiden untuk ikut serta dalam pemilihan presiden tanpa adanya diskriminasi. Dengan mencabut presidential threshold, diharapkan akan mendorong partisipasi politik yang lebih luas dari berbagai kalangan masyarakat dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Meskipun keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan politisi, namun MK tetap teguh dalam pendiriannya untuk mencabut presidential threshold demi mewujudkan sistem demokrasi yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan bagi semua pihak. Semoga keputusan ini dapat membawa dampak positif dalam upaya memperkuat demokrasi di Indonesia.