Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah selama jangka waktu tertentu. HGB biasanya diberikan kepada pemilik bangunan atau bangunan yang akan didirikan di atas tanah tersebut.
HGB diberikan melalui proses pengajuan dan persetujuan dari pemerintah setempat. Pemegang HGB memiliki hak untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati. Namun, pemegang HGB tidak memiliki hak untuk menjual atau memindahkan hak tersebut kepada pihak lain tanpa izin dari pemerintah.
Jangka waktu HGB biasanya berkisar antara 20 hingga 70 tahun, tergantung dari kebijakan pemerintah setempat. Setelah masa HGB habis, pemegang HGB dapat memperpanjang masa berlakunya dengan membayar biaya perpanjangan yang telah ditetapkan.
Keberadaan HGB memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya dalam memanfaatkan tanah. Dengan adanya HGB, pemegangnya dapat membangun bangunan atau fasilitas lainnya di atas tanah tersebut tanpa khawatir akan kehilangan hak atas tanah tersebut.
Namun, pemegang HGB juga harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan pemakaian tanah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan pencabutan HGB oleh pemerintah.
Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya dalam memanfaatkan tanah tersebut selama jangka waktu tertentu. Meskipun memiliki beberapa keterbatasan, HGB tetap menjadi pilihan yang tepat bagi individu atau badan hukum yang ingin memanfaatkan tanah untuk keperluan pembangunan.