Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas terkait penyelenggaraan pemilihan umum di provinsi Kalimantan Selatan. Anggota KPU Kalimantan Selatan memiliki tugas dan wewenang yang penting dalam memastikan bahwa pemilihan umum berjalan secara adil, transparan, dan demokratis.
Anggota KPU Kalimantan Selatan terdiri dari lima orang yang dipilih berdasarkan keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melalui proses seleksi yang ketat. Mereka memiliki tugas utama untuk merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan segala kegiatan terkait dengan pemilihan umum di Kalimantan Selatan.
Salah satu tugas utama anggota KPU Kalimantan Selatan adalah menyusun daftar pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada saat pemilihan umum. Mereka juga bertanggung jawab dalam mengawasi proses pendaftaran calon pemilih, serta memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suaranya tanpa adanya tekanan atau intimidasi.
Selain itu, anggota KPU Kalimantan Selatan juga memiliki wewenang untuk mengatur jadwal dan lokasi pemungutan suara, serta mengawasi proses perhitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan umum. Mereka juga bertugas untuk menyelesaikan segala sengketa yang terkait dengan pemilihan umum, serta menjaga netralitas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya anggota KPU Kalimantan Selatan yang profesional dan berintegritas, diharapkan pemilihan umum di provinsi ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang sah serta dapat dipercaya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Kalimantan Selatan untuk mendukung dan mempercayai kinerja anggota KPU dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di daerah ini.